Jakarta, Insertlive –
Hakim Romo Siantara menjatuhkan vonis terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9).
Lina Mukherjee Dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Romo Siantara seperti dikutip dari detik.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas vonis tersebut, Lina Mukherjee belum untuk mengajukan banding. Dia menyebut akan berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Lina Mukherjee.
Resmi Ditahan, Lina Mukherjee Senyum Saat Tangan Diborgol/ Foto: Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
|
Mengenai vonis tersebut, Lina Mukherjee juga sudah menyangka bahwa dirinya akan dijatuhi hukuman karena memang merasa bersalah.
“Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir sama vonis itu,” tambah wanita yang gemar dengan Bollywood tersebut.
Lina Mukherjee diputus sah dan terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Dia membuat konten memakan babi, tetapi mengucapkan bismilah. Hal itu tentu sangat bertentangan karena babi diharamkan dikonsumsi oleh umat Muslim.
(arm/arm)
Leave a Reply