Dituntut 14 Tahun Bui, Ivan Bakal Ajukan Pembelaan di Kasus Pembunuhan TNI

Jakarta

Terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo. Menanggapi hal tersebut Ivan Victor Detham mengaku akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

“Kita mengajukan pembelaan secara tertulis ya,” kata pengacara Ivan, Taty Wahyuni Oesman di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin, (27/12/2021).

“Iya bu (mengajukan pembelaan),” balas Ivan melalui sambungan video teleconference, Senin, (27/12/2021).

Pihak Ivan Victor Detham akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (28/12) besok dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.

Seusai sidang, Taty mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa 14 tahun penjara terhadap kliennya. Taty menyampaikan masih ada yang perlu disampaikan saat pembelaan nanti.

Taty mengatakan hal yang ingin disampaikan saat pembelaan terkait dengan pengakuan terdakwa. Menurut Taty, jika terdakwa tidak mengakui dari awal, maka tidak ada saksi yang melihat kejadian penusukan yang mengakibatkan kematian terhadap anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo.

“Kami akan mengajukan permohonan keringanan hukuman, karena banyak hal yg sebenarnya ingin kami sampaikan dalam pembelaan nanti. Salah satunya pengakuan terdakwa,” kata Taty.

“Sebenarnya kalau terdakwa tidak mengakui dari awal, tidak ada saksi yang melihat kejadian penusukan yang mengakibatkan kematian,” sambungnya.

Menanggapi tuntutan 14 tahun terhadap kliennya, menurut Taty tuntutan itu cukup tinggi. Hal itu karena kliennya dalam persidangan sudah mengakui dan memohon maaf atas perbuatannya.

“Itu cukup tinggi sebenarnya karena dalam persidangan pun terdakwa sudah mengakui, mengajukan permohonan maaf pun sudah ada, tetapi memang hingga menghilangkan nyawa. Untuk penganiayaan sudah ada pemaafan,” ujar Taty dari YBH Amalbi.

Sebelumnya, terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo di Depok, Jawa Barat. Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

“Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin, (27/12/2021).

Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Ivan Victor Detham melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ujar Dera.

(yld/yld)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *