Ditahan Polisi, Pria Viral Onani di KRL Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta

Pria yang pernah viral gegara onani di KRL commuterline pada akhir April 2022 lalu ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat pasal pornografi.

“(Pelaku dijerat dengan) Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 berbunyi:

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya“.

Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 berbunyi:

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Pasal 281 KUHP berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah):

1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan”

Ditahan Polisi

Pelaku diketahui sempat wara-wiri di TransJakarta. Sejumlah warganet memergokinya lalu mengupload fotonya di media sosial.

TransJakarta pun merespons cepat dengan mengamankan pria tersebut di Halte Grogol, Jakarta Barat. Lalu pelaku diserahkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sudah diamankan di Polres Jaksel,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan pelaku tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku pun saat ini dilakukan penahanan.

“Iya betul,” jelas Ridwan. Dia menjawab pertanyaan apakah pelaku saat ini telah ditahan.

Sebelumnya, pria tersebut ditangkap petugas keamanan Transjakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat, tanggal 7 Juli 2022. Pelaku ditangkap setelah Transjakarta mendapatkan sejumlah keluhan via media sosial yang merasa resah akan keberadaan pelaku di bus Transjakarta.

Belakangan terungkap pria itu ternyata orang yang pernah viral melakukan onani di KRL pada April 2022 lalu. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

(isa/mei)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *