Jakarta –
Permainan kuda tomprok memakan korban jiwa siswa SMP di salah satu sekolah di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta ke depan pihak sekolah mengawasi ketat kegiatan para siswa.
“Kami telah mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk tetap mengawasi kegiatan siswa saat jam istirahat. Lakukan pendekatan persuasif, agar anak-anak dapat memilih permainan yang aman dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar, melalui keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).
Uu mengatakan pihaknya sudah melakukan olah TKP bersama pihak kepolisian. Korban bersama 12 temannya bermain kuda tomprok saat jam istirahat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami, Dinas Pendidikan bersama Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah TKP. Jadi, anak – anak main kuda tomprok itu saat jam pembelajaran pagi selesai dan mau salat Jumat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban buntut kasus tersebut. Dia berharap peristiwa yang ada menjadi pelajaran ke depannya.
“Kami sangat berduka atas musibah ini. Tadi, kami sudah menemui orang tua dan keluarga besarnya di RS serta bertakziah ke kediamannya. Keluarga menerima ini sebagai musibah dan ikhlas bahwa ini sudah menjadi perjalanan almarhum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 7 Kota Bekasi, Sukamto, mengatakan dirinya berduka atas kejadian ini. Dia menyebut ke depan pihak sekolah akan lebih mengawasi kegiatan para siswa.
“Keluarga Besar SMPN 7 Kota Bekasi sangat berduka dan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya. Kami akan melakukan pengawasan ketat kegiatan siswa saat jam istirahat, sesuai arahan dan imbauan Kadisdik,” tuturnya.
Polisi Pastikan tak Ada Unsur Pidana
Seorang siswa SMP tewas usai terjatuh saat bermain kuda tomprok di sekolah bersama teman-temannya. Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Unsur sengajanya sulit kita dapatkan, karena saat kejadian sedang bermain mereka. Bukan sengaja ada yang mendorong dan sebagainya, tidak ada,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono saat dihubungi, Senin (20/11/2023).
Jupriono mengatakan tak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan kecelakaan dalam peristiwa itu. Dia mengatakan saat itu para siswa sedang bermain.
“Karena kalau orang dipidana harus ada dua sebab, sengaja atau lalai. Itu tidak ada. Sementara hasil penyelidikan kita belum ditemukan unsur sengaja atau lalai dari beberapa anak sekolah yang sama-sama main,” jelasnya.
Simak juga Video: Siswa Bacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Bui di LPKA Kutoharjo
(wnv/dnu)
Leave a Reply