Diduga Ancam Mahfud-Hina Madura, Pendeta Saifuddin Ibrahim Diadukan ke Polisi

Jakarta

Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) Achmad Fauzy mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim.

Achmad Fauzy menyambangi Bareskrim Polri, Senin (22/3/2022). Selain dianggap menista agama, Saifuddin dianggap mengancam Menko Polhukam Mahfud Md dan menghina orang Madura melalui akun YouTubenya.

“Sebagai suku Madura saya merasa terhina dengan pernyataan Saifuddin yang mengancam Pak Mahfud dan mengajak carok. Bagi orang Madura, carok untuk menegakkan harga diri, bukan sekadar asal bacok-bacokan menggunakan celurit. Jadi menantang carok orang Madura sama dengan menantang harga diri orang Madura. Selain itu dia juga membuat pernyataan rasis tentang suku Madura,” kata Achmad Fauzy.

Achmad Fauzy juga merasa Saifuddin Ibrahim menghina Islam karena meminta 300 ayat dalam Al-Qur’an dihapus. Menurutnya Al-Qur’an merupakan firman Allah yang tidak dapat diubah.

“Sebagai seorang muslim, saya merasa dilecehkan dan dihina agama saya oleh pernyataan Saifudin yang ingin menghapus 300 ayat suci dalam Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an itu adalah firman Allah yang tidak dapat diubah apalagi dihapus oleh manusia,” ujarnya.

Dia mengaku khawatir jika Saifuddin tidak segera ditindak akan menimbulkan konflik horizontal. Dia menyebut banyak yang geram dengan pernyataan Saifuddin Ibrahim.

“Saya merasa khawatir kalau tidak segera ditindaklanjuti dapat menimbulkan konflik horizontal,” tuturnya.

Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya diduga kuat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan Saifudin Ibrahim juga dinilai memenuhi Undang-undang nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

“Pernyataan saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dapat menindaklanjuti laporan ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.

(dek/jbr)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *