Di Sidang MK, Pengguna Ceritakan Sakitnya Kelumpuhan Saat Tidak Pakai Ganja

Jakarta

Judicial review UU Narkotika kembali di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini seorang pengguna ganja, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto menceritakan sakitnya penderitaan yang dialaminya.

“Saya mengalami kecelakaan pada 1995,” kata Danto saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/1/2022).

Hal itu juga ia sampaikan dalam persidangan di MK yang disiarkan secara live lewat chanel YouTube MK. Akibat kecelakaan itu, Danto mengalami kelumpuhan di tangan kanannya. Akibatnya, tangannya kerap mengalami sakit ngilu yang luar biasa atau didiagnosa neuropati kronis.

“Awalnya minum obat nyeri dengan obat medis,” kata Danto yang memberikan keterangan secara online dari Rutan Negara, Bali.

Namun Danto khawatir bila menggunakan obat medis akan menimbulkan efek samping ke ginjal atau penyakit lainnya. Ia kemudian mencari alternatif memakai ganja dengan cara dihisap. Efeknya, sakit nyerinya berkurang dan tidak terasa, tanpa takut efek samping seperti obat medis.

“Ketika saya dapat secara rutin menggunakan ganja, intensitas nyeri kronis yang saya rasakan di tangan kanan saya menurun dengan sangat drastis sampai pada level yang hampir-hampir tidak berarti. Frekuensinya pun menjadi sangat rendah. Rasa nyeri tetap ada tetapi intensitas rasa sakit yang ditimbulkannya tidak lagi menyiksa. Dan hal itu bersamaan dengan penurunan frekuensi serangan nyeri menjadikan semangat hidup saya pulih,” tutur Danto.

Namun, aktivitas Danto berteman dengan ganja terendus aparat.

“Pada 2 November 2019 saya ditangkap polisi saat hendak membuat ekstrak ganja untuk sakit saya,” kata Danto.

Akhirnya Danto dihukum 9 tahun penjara. Bagi Danto, hukuman itu dirasa sangat berat karena ia memakai ganja murni untuk kesehatan.

“Saya berharap MK mengabulkan judicial review ini, minimal memerintahkan Kemenkes melakukan riset untuk kepentingan medis,” harap Danto.

Kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang menyatakan apa yang dialami Danto hanya satu kasus dari banyak kasus yang ada di Indonesia. Banyak orang yang berharap ganja bisa dilegalkan untuk alasan kesehatan.

“Kami meminta MK memutuskan yang seadil-adilnya,” ujar Singgih.

Sebagaimana diketahui, sidang judicial review UU Narkotika itu diajukan oleh Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati, yang meminta MK melegalkan ganja untuk kesehatan. Dwi merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Sedangkan Santi dan Nafiah merupakan ibu yang anaknya mengidap epilepsi.

(asp/yld)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *