detikers ada yang cuti nataru engga nih?
–
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mempersilakan karyawan swasta untuk mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Meski begitu, selama cuti tersebut diimbau tidak bepergian karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19.
Sementara bagi yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, Ida meminta karyawan swasta tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Ida menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja/buruh swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca berita lengkapnya di detikcom.
via @detikfinanceofficial
#detikcom #KaryawanSwasta #CutiBersama #CutiNataru #Nataru #Natal #TahunBaru2022

detikers ada yang cuti nataru engga nih? – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker…
by
Tags:
Leave a Reply