Deretan Kendaraan yang Dikecualikan One Way-Ganjil Genap saat Mudik 2022

Jakarta

Korlantas Polri sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk melancarkan arus mudik 2022. Skema one way atau satu arah hingga ganjil genap akan dimulai pada 28 April 2022 dari KM 47 Tol Jakarta Cikampek sampai KM 313 gerbang Tol Kali Kangkung. Tapi ada 10 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian.

Nantinya, dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Kali Kangkung akan diterapkan satu arah. Jalur B yang biasanya digunakan untuk kendaraan yang mengarah ke Jakarta bakal dimanfaatkan untuk mengarah ke timur, ke Jawa tengah selama pemberlakuan one way dan ganjil genap.

Meski begitu, akun sosial media resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebut ada 10 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil genap dan one way di tol saat periode arus mudik berlaku, di antaranya:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo membenarkan informasi 10 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil genap dan one way saat arus mudik 2022. Tentunya sesuai diskresi petugas di lapangan.

“Iya betul,” kata Sambodo saat dikonfirmasi detikOto, Minggu (17/4/2022).

Petugas tidak akan membiarkan kendaraan masuk ke tol yang mengarah ke Jakarta saat pemberlakuan one way. Kendaraan tersebut akan dialihkan melalui jalur arteri atau non-tol. Pun tidak ada sanksi berupa tilang.

Perlu dicatat, kebijakan one way ini tidak diberlakukan setiap saat. Ada jadwal tertentu seperti dirilis Korlantas Polri. Berikut jadwal dan rute lengkap kebijakan one way di jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini. Berikut ini jadwal dan lokasi lengkap one way dan ganjil genap arus mudik 2022:

Jadwal one way arus mudik 2022:

  • One Way 28 April 2022: Pukul 17.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
  • One Way 29 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
  • One Way 30 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
  • One Way 1 Mei 2022: Pukul 07.00-12.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung.

Jadwal One Way Arus Balik 2022:

  • One Way 6 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 47 Tol Jakarta-Cikampek.
  • One Way 7 Mei 2022: Pukul 14.00-00.00 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim
  • One Way 8 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim.

Simak Video “Catat! Ini Prediksi Puncak Arus Mudik, Arus Balik, dan Titik Kemacetan
[Gambas:Video 20detik]
(riar/riar)


Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *