Mahasiswa yang mengambil tindakan menolak RUU KUHP dan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi di depan Gedung DPR RI, Kamis (19/9) bubar setelah menerima hasil audiensi dengan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Setelah melalui debat yang panjang dan sulit selama hampir 2 jam dalam audiensi, perwakilan siswa dan Indra membuat perjanjian tertulis, ada empat poin.
Pertama, perjanjian ini akan diteruskan kepada semua anggota dewan, kata Ketua BEM Manik Margamanamahendra Universitas Indonesia.
Kedua, Sekretaris Jenderal Parlemen Indonesia akan mengundang dan melibatkan semua siswa yang menghadiri pertemuan pada hari Kamis (19/9), dosen atau akademisi, dan masyarakat sipil untuk menghadiri dan berbicara pada rancangan undang-undang lainnya yang belum diratifikasi.
Ketiga, Sekretaris Jenderal DPR RI berjanji untuk menyampaikan keinginan siswa untuk melakukan pertemuan dalam hal penolakan terhadap revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR dan kepastian tanggal rapat sebelum Selasa (24/9). .
Akhirnya, Sekretaris Jenderal Parlemen Indonesia akan menyampaikan pesan siswa kepada anggota dewan untuk tidak meratifikasi RUU Pertanahan, RUU Tenaga Kerja, RUU Mineral dan Batubara (Minerba), dan RKUHP dalam empat hari ke depan.
Ketika menunjukkan perjanjian yang ditandatangani, beberapa massa mempertanyakan kekuatan surat itu karena tidak termasuk dalam tanda tangan atau stempel.
Meski begitu, Manik Margamanamahendra mengaku tidak repot dengan itu. Dia menganut Pasal 1320 KUH Perdata.
Namun Manik menekankan, jika pada 24 September mereka melanggar perjanjian dan terus meratifikasi RKUHP, maka para siswa akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Kami akan kembali ke sini dan kami akan segera menggeruduk DPR seperti itu, katanya.
Dilansir dari cnnindonesia.com
Leave a Reply