Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler TNI, Terikat Aturan Militer Bila Tugas

Jakarta

Deddy Corbuzier diberi pangkat letnan kolonel (letkol) tituler Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pemberian pangkat tersebut mewajibkan Deddy tunduk pada aturan militer.

“Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” kata juru bicara (jubir) Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).

Dahnil menjelaskan pangkat letkol tituler yang diterima Deddy juga bersifat sementara.

“Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Dahnil menjelaskan sejumlah alasan sehingga Deddy diberi pangkat letkol tituler AD, salah satunya karena kemampuan komunikasi pesulap mentalis tersebut.

“DC (Deddy Corbuzier) diberi kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di social media. Kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” tambah dia.

Pemberian pangkat letkol tituler kepada Deddy turut dikeluarkan dan disahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dahnil menjelaskan dasar hukum pemberian pangkat letkol tituler Deddy Corbuzier tersebut didasarkan pada PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 29 beserta penjelasannya; serta Perpang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI Pasal 35.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Komisi I DPR Setujui Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *