Dapat Anggaran Rp 1 T, KPK Relokasi Rp 256 M untuk Penanganan COVID

Jakarta

KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 1.048,17 miliar atau Rp 1 triliun lebih pada tahun 2021. Dari anggaran itu, KPK melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 sebanyak Rp 256,9 miliar atau 19,68% dari total anggaran.

“Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19, KPK melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar atau sebesar 19,68% dari total anggaran KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Penunjang KPK, Rabu (29/12/2021).

Ghufron memaparkan bahwa KPK merealisasikan penggunaan anggaran mencapai Rp 1.001,44 miliar atau 95,5 persen.

“Capaian tersebut telah melewati angka yang ditargetkan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan menteri keuangan tentang kinerja penganggaran yakni sebesar 95%,” kata Ghufron.

Sementara dari hasil kerja tahun ini, KPK telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar. Rincian dari PNPB tersebut di antaranya, pendapatan gratifikasi yang menjadi milik negara sebesar Rp 1,67 miliar, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan sebesar Rp 166,48 miliar, pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp 24,63 miliar dan pendapatan lainnya sebesar Rp 10,51 miliar.

KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,9 M

KPK juga mencatat ada sebanyak 2.029 laporan gratifikasi senilai Rp 7,9 miliar. Laporan gratifikasi sebanyak itu tercatat selama tahun 2021.

“Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 7,9 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Rabu (29/12).

Alex menyebut sebesar Rp 2,29 miliar dari total nilai tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara. Sementara senilai Rp 5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara.

Selanjutnya, Alex juga memaparkan pengelolaan unit pengendali gratifikasi (UPG) di kementerian/lembaga, provinsi dan lain-lainnya. Pada 34 kementerian, KPK mencatat ada sebanyak 32 laporan, pada 69 lembaga negara ada sebanyak 61 laporan dan 34 provinsi ada sebanyak 32 laporan.

“514 kabupaten atau kota telah menyampaikan sejumlah 287 laporan, 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alex menyebut ada sebanyak 482 laporan dari total 774 instansi yang melapor kepada KPK. Jika dipersenkan mencapai 62,27 persen.

“Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi,” imbuhnya.

(azh/fas)

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *