Dalih Bejat Ayah di Bantul Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

Bantul

Polisi menangkap NY (50), warga Kelurahan Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan NY sejak anaknya masih kelas 5 SD hingga kini kelas 1 SMP.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, perbuatan NY terbongkar setelah korban yang berinisial FD (17) menceritakan pencabulan yang menimpanya kepada guru bimbingan konseling (BK) pada Desember 2021 melalui WhatsApp. Selanjutnya, guru BK itu berkoordinasi dengan Kepala Dukuh dan Bhabinkamtibmas.

“Setelah dikroscek dan dibawa ke Polsek (Pandak), yang bersangkutan (NY) mengakui perbuatan cabulnya. Akhirnya yang bersangkutan diamankan hari Minggu (2/1/2022) dan dibawa ke Polres Bantul,” kata Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (5/1/2022).

Sebelum menceritakan kepada guru BK, Ihsan berujar, korban juga sempat menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Namun hal itu tidak mendapat respons.

“Selama dicabuli, korban menutupi, tidak pernah melaporkan. (Korban) pernah bilang ke saudara dan ibunya tapi dibiarkan saja sehingga melaporkannya ke guru BK. Jadi saya kira (ibu) dan kakaknya juga tahu. Karena adik ibunya (istri NY) sendiri saja dihamili pelaku dan sekarang (anaknya yang sudah berumur 4 tahun) diadopsi pelaku,” ujar Ihsan.

Ihsan menambahkan, NY tidak segan mengancam korban. Jika korban menolak menuruti nafsunya, korban tidak akan diberi uang dan tidak akan diperlakukan seperti anak sendiri. Dia melakukan perbuatan itu di kamar anaknya saat kondisi rumah sepi.

“Selanjutnya tersangka mencium pipi korban. Kemudian, mohon maaf, meraba-raba payudara korban, memegang alat vital korban. Korban juga diperintahkan memegang alat vital pelaku dan terkadang, mohon maaf, pelaku menggesek-gesek alat vitalnya ke alat vital korban. Hal ini dilakukan berulang-ulang,” lanjut Ihsan.

Atas perbuatannya, NY dijerat pasal 82 ayat 1 juncto 76 huruf e ayat 2 Undang-undang RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucap Ihsan.

Sementara itu, NY mengaku tega mencabuli anaknya karena dia hiperseksual. “Kenapa melakukan itu? Ya karena kelainan (hiperseksual), tadi Pak. Saya tidak mengiming-imingi (korban) uang,” ucapnya.

(dil/mbr)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *