Cinta Segitiga Maut, Tersangka Pernah Ingatkan Dini tapi Tak Digubris

Jakarta

Pembunuhan Dini Nurdiani (26) oleh tersangka Neneng Umaya (24) dilatari motif cinta segitiga. Polisi mengungkapkan Neneng sebelumnya pernah mengingatkan Dini Nurdiani untuk menjauhi suaminya, ID (27), tetapi tidak digubris.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan tersangka merencanakan pembunuhan Dini Nurdiani setelah membongkar chat di WhatsApp suaminya. Setelah mengetahui chat perselingkuhan itu, Neneng menghubungi Dini untuk menjauhi suaminya.

“Setelah mendapat percakapan di handphone suaminya, tersangka sudah berikan peringatan ke korban, menurut pengakuannya,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Namun peringatan Neneng Umaya ini tidak dihiraukan. Dini Nurdiani masih melanjutkan hubungan asmara terlarang dengan suami Neneng hingga membuat Neneng murka.

“Namun hubungan korban dan suaminya masih berlanjut. Inilah yang buat tersangka melakukan perencanaan pembunuhan korban,” tuturnya.

Neneng lalu menyusun rencana untuk membunuh korban. Neneng mengajak korban bertemu dengan mengaku sebagai ID.

“Tersangka N alias M menghubungi korban menggunakan HP suaminya, kemudian memperkenalkan diri sebagai adik suaminya dan mengajak bertemu,” katanya.

Neneng dan Dini Nurdiani kemudian bertemu di halte bus di kawasan TMII, Jakarta Timur. Neneng kemudian memukul kepala korban dari belakang hingga korban terjatuh.

“Tersangka dari arah belakang memukul kepala korban dengan benda tumpul sebanyak lima kali. Kemudian dilakukan tindakan lain dengan menggunakan senjata tajam di bagian vital sehingga mengakibatkan korban meninggal,” tuturnya.

Neneng kemudian membawa Dini Nurdiani ke Kranggan, Jatisampurna, Bekasi. Di sana kemudian jasad Dini Nurdiani dibuang oleh Neneng.

Jasad Dini Nurdiani ditemukan pada 1 Mei 2022. Neneng ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (13/5).

Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Neneng dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(mea/fjp)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *