Cekoki Miras-Perkosa ABG, 4 Pria di Sumsel Ditangkap

Empat Lawang

Seorang ABG di Empat Lawang, Sumatra Selatan diduga diperkosa bergilir oleh 6 pria usai dicekoki minuman keras (miras). 4 Pelaku ditangkap dan 2 pelaku lainnya buron.

“Iya empat pelaku persetubuhan secara bergilir terhadap seorang remaja berusia 15 tahun sudah ditangkap. 2 pelaku lainnya ditetapkan DPO dan sedang dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (5/1/2021).

Adapun identitas keempat pelaku yang ditangkap yakni, Ardi (23), Muhamad Erwan (22), Yuriko (22), dan Raka Sastra (19) yang merupakan teman korban. Menurutnya, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kediaman pelaku Raka, pada Senin (27/12/2021) malam, di kawasan Kecamatan Pendopo, Empat Lawang.

“Kejadiannya tersebut terjadi di kediaman salah satu pelaku. Korban awalnya di jemput salah satu pelaku inisial IR (DPO). Korban dibawa ke rumah pelaku Raka, di sana pelaku lainnya sudah menunggu korban,” katanya.

Setibanya korban di TKP, kata dia, mulanya korban diajak ngobrol oleh para pelaku sembari menawari korban untuk menenggak miras. Korban yang menolak kemudian dipaksa dengan cara dicekoki miras di mulutnya hingga mabuk.

“Setelah korban di paksa minum miras dan kondisi mabuk setengah sadar, para pelaku kemudian memaksa korban secara bergantian untuk menyetubuhi korban,”

Tidak sampai disitu, sambungnya, saat korban sadar dan hendak pulang para pelaku melarang korban, dengan alasan korban harus beristirahat. Besok paginya, Selasa (28/12), korban diantar pelaku Riko pulang ke rumah neneknya di Desa.Tangga rasa, Pendopo, Empat Lawang.

“Selanjutnya, pada 3 Januari 2022 korban pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan apa yang telah di alaminya. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang,” katanya.

“Dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Empat pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran. Para pelaku kita jerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

(mud/mud)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *