TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam artikel ini.
Wajib pajak kini dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Namun terlebih dahulu wajib pajak harus melakukan pemutakhiran mandiri data profilnya melalui laman pajak.go.id.
Informasi ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak yakni @ditjenpajakri pada Selasa (20/9/2022).
“NPWP dan NIK Terkoneksi,”
“#KawanPajak saat ini udah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan.”
“Namun, #KawanPajak harus melakukan proses pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak melalui situs web pajak.go.id.” tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @ditjenpajakri.
Baca juga: Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
Baca juga: Mengenal Tiga Format Baru NPWP: NIK untuk NPWP, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang
Berikut ini cara koneksikan NPWP dan NIK, dikutip Tribunnews.com dari postingan akun Instagram @ditjenpajakri dan Twitter @DitjenPajakRI.
Cara Koneksikan NPWP dan NIK
1. Login melalui laman pajak.go.id atau klik di sini
- Apabila NIK valid maka secara otomatis bisa langsung login menggunakan NIK. Namun apabila belum valid maka login dengan menggunakan NPWP terlebih dahulu.
- Input password pajak.go.id
Tinggalkan Balasan