Calo Tenaga Kontrak di Pemkot Bekasi Diciduk, Rugikan Korban Rp 250 Juta

Jakarta

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap tindak pidana kasus penipuan tenaga kontrak kerja (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Dalam kasus ini ada sekitar 12 orang korban dengan total kerugian hingga Rp 250 Juta.

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MAD (44) yang menjadi calo TKK di Pemkot Bekasi tersebut. MAD berprofesi sebagai wirawasta.

“Kita berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 378 KUHP dimana kita bisa mengamankan tersangka inisial MAD alamat di kota bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (8/1/2022).

Korban 12 Orang

Diketahui, hingga saat ini sudah ada 12 korban yang melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan MAD. Kata Hengki, MAD sudah mulai beroperasi dari tahun 2021.

“Dari 9 orang ditambah 3 orang tadi ada 12 orang,” kata Hengki.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Hengki mengatakan, modus operandi yang dilakukan yaitu menjanjikan korban bisa bekerja di kantor Pemkot Bekasi. Calon korban dimintai syarat membayar sejumlah uang mulai dari Rp 20-30 juta.

“Menjanjikan kepada beberapa korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di pemerintah lingkungan kantor wali kota Bekasi,” ujar Hengki.

“Yang direkrut sudah dewasa antara 20-30 tahun yang masih bisa diterima menjadi pegawai honorer yang masih produktif. Korban menyerahkan uang rata-rata antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta,” imbuhnya.

Uang Tipu-tipu untuk Foya-foya

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk foya-foya hingga menyewa apartemen.

“Untuk kehidupan sehari-harinya, baik untuk menyewa apartemen dan foya-foya. Untuk digunakan kepentingan sendiri, uang yang berasal dari korban,” jelasnya.

Hingga saat ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi transaksi antara tersangka dan korban.

Belum diketahui sindikat lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun, Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mencari tahu keterlibatan pihak lain.

“Kita akan melakukan penyelidikan lagi, apakah ada keterlibatan pihak lain, apakah ada kerja sama dengan pihak lain, masih kita dalami terhadap tersangka,” kata dia.

Akibat perbutannya, tersangka MAD dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

(jbr/jbr)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *