Buktikan Harmonis, Penasehat Hukum Ferdy Sambo Sebut Yosua Hadiri Perayaan Pernikahan di Magelang

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan (pledoi) kliennya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) tersebut, disampaikan bahwa hubungan antara Ferdy Sambo dan Yosua selama ini harmonis sebelum kasus tersebut.

Hal itu ditunjukkan dalam momen jelang perayaan ke-22 pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diadakan pada 7 Juli 2022.

Saat itu, Yosua diminta untuk membeli kue untuk acara perayaan.

“Bahkan sebelum penembakan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pada saat perayaan anniversary pernikahan ke-22 di rumah Magelang pada dini hari tanggal 7 Juli 2022 antara terdakwa Ferdy sambo dan istrinya Putri Candrawathi, korban Yosua Hutabarat diminta terdakwa membelikan kue untuk perayaan ulang tahun tersebut,” kata Penasehat Hukum.

Tidak hanya diminta membelikan kue, Yosua pun disebut ikut merayakan hari pernikahan atasannya itu.

“Korban Yosua Hutabarat juga ikut dalam perayaan tersebut,” tegas Penasehat Hukum.

Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap sang istri yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Baca juga: Amarah Ferdy Sambo Memuncak Konfirmasi Kejadian di Magelang, Joshua: Kurang Ajar Bagaimana Komandan?

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *