BPOM Buka Suara soal Viral Es Teh Indonesia, Wajib Cantumkan Kadar Gula?

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka suara soal viral Es Teh Indonesia melayangkan somasi kepada pelanggan yang protes produknya kemanisan seperti mengandung gula tiga kilogram. Menurut Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, produk Esteh Indonesia termasuk dalam pangan siap saji.

“Esteh Indonesia termasuk dalam Pangan Siap Saji. Pangan yang diolah langsung. Pengawasan terhadap pemberian informasi kandungan gula serta peran kesehatan pada pangan siap saji dilakukan oleh Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten atau Kota,” terangnya saat dihubungi detikcom Senin (26/9/2022).

Artinya, BPOM RI tidak memiliki wewenang maupun regulasi terkait produk siap saji. Lantas kandungan gizi pangan siap saji diatur dalam regulasi apa?

“Ini ada di Permenkes Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji,” lanjut keterangan BPOM RI.

Seperti diketahui, Pemenkes Nomor 30 Tahun 2013 mewajibkan pencantuman label nilai gizi tidak pada produk kemasan, melainkan pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lain.

Karenanya, BPOM RI tidak bisa memberikan keterangan apakah Esteh Indonesia sudah menaati regulasi yang ada. “Silahkan tanyakan kepada Dinas Kesehatan,” tutur Rita.

Berikut kriteria produk yang dikecualikan dari izin edar BPOM:

  • Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  • Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
  • Pangan olahan siap saji.

Sementara peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang sebelumnya disinggung berkaitan dengan pengawasan BPOM RI soal kandungan gizi, difokuskan untuk produk pangan olahan yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari tujuh hari.

Simak Video “Peringatan BPOM ke Produsen-Eksportir Usai Geger Singapura Tarik Produk ABC
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)


Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *