Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE, mengajukan pengangguhan penahanan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Jeffry Simatupang.
Penangguhan penahanan itu sudah diajukan kemarin Selasa (12/7). Jeffry menyampaikan, ada 3 alasan subjektif mengapa kliennya meminta tidak ditahan.
Pertama, terdakwa kekerasan seksual itu tidak berupaya melarikan diri. Jeffry menyebut, kliennya kooperatif.
Kedua, JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti sudah berada di tangan penyidik.
Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatan. Karena yang dituduhkan masih perlu dibuktikan.
Baca berita lainnya di detikcom.
#detikcom #KekerasanSeksual #SMASelamatPagiIndonesia
