Protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kota Bogor kembali diperketat, salah satunya akses masuk warga ke tempat umum. Warga yang belum menjalani vaksinasi ketiga atau booster tidak diizinkan masuk ke mal dan taman umum.
“Kalau mereka belum vaksin booster, kita imbau untuk vaksin. Kemudian kalau mereka tidak mau, kita arahkan untuk tidak memasuki tempat-tempat umum,” kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (19/7).
Ferdy menambahkan pengetatan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri No. 440/3917/SJ terkait percepatan vaksinasi dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat.
Dalam SE itu, bupati/wali kota diminta mewajibkan booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
“Kita giatkan kembali vaksinasi booster, sebenarnya ini sudah kita lakukan sejak pekan kemarin ya, bersama Dinkes Kota Bogor,” tambah Ferdy.
Ferdy menyebut stok vaksin di Kota Bogor sudah mulai menipis. Namun, menurutnya pengajuan sudah dilakukan ke Polda Jabar dan Kementerian Kesehatan RI.
Sejauh ini, diakui AKBP Ferdy, animo masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi cukup baik. Di samping masyarakat sukarela datang ke lokasi, pihaknya juga tetap melakukan pengecekan ke beberapa tempat umum seperti stasiun dan mal.
“Kondisi vaksin memang sudah mulai menipis ya, tetapi ini sudah kami laporkan, kita sudah minta tambahan vaksin. Diharapkan ini bisa ada tambahan kembali untuk mensukseskan kegiatan vaksin bagi masyarakat Kota Bogor,” tandasnya.
Petugas salah satu mal di Kota Bogor bersiaga di setiap pintu masuk Selasa (19/7) siang. Setiap pengunjung yang datang, diminta menunjukkan bukti telah vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.