Bintang Emon sampai Belajar UU ITE agar Stand Up Comedy-nya Tidak Dipidana

JAKARTA, KOMPAS.com  – Komika Bintang Emon kini mempelajari Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut Bintang Emon lakukan agar materi Stand Up Comedy yang diunggah melalui media sosialnya aman dari jeratan pidana.

“Gue juga gara-gara… mulai ngeh dengan UU ITE dan lainnya, gue belajar sama pasal-pasalnya,” ucap Bintang Emon seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Bintang Emon Dihubungi Nomor Tak Dikenal, Tanya soal Adik lalu Beberkan Alamat

“Gue belajar sama semua-semuanya, gue belajar sama ketentuan-ketentuan apa saja yang bisa aman buat gue, yang enggak mungkin dipidanakan buat gue,” ujar Bintang Emon melanjutkan.

Meski secara hukum nantinya bakal lolos pidana, Bintang Emon tidak ingin ambil pusing dengan orang-orang yang tidak suka dengan materi Stand Up Comedy-nya.

Pemilik nama lahir Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra itu kemudian menjelaskan apa saja yang dia pelajari dan diimplementasikan.

Baca juga: Materi Stand Up Comedy Bintang Emon dari Keresahan Pribadi, Bukan Orang Lain

“Sebut nama enggak boleh, lembaga itu enggak boleh, insial itu kayaknya boleh, setahu gue inisial itu boleh. Terus menampilkan visual enggak boleh, dan pasti, yang lu bahas, datanya itu benar-benar fakta, ada sumbernya,’ tutur Bintang Emon.

Ia berujar, sumber-sumber tersebut berasal dari media di Tanah Air yang bisa dipertanggungjawabkan pemberitaannya.

Sebagai informasi, nama Bintang Emon sempat menjadi buah bibir setelah mengunggah konten Instagram yang berjudul DPO alias Dewan Perwakilan Omel-omel.

Baca juga: Bintang Emon Resmi Menikah dengan Alca Octaviani

Konten-konten tersebut seperti kasus Novel Baswedan, virus corona, sindir netizen yang hujat Han So Hee dan Reemar Martin dan lain-lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *