Bharada E Pakai Pistolnya Sendiri untuk Tembak Brigadir J

Jakarta

Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer atau E menembak Brigadir Yoshua yang kemudian dilakukan Bharada E dengan pistolnya sendiri.

“Untuk senjata yang buat nembak oleh Bharada E, ya senjatanya Bharada E,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/9/2022).

Dedi mengatakan Irjen Ferdy Sambo juga diduga melakukan penembakan ke arah dinding untuk membuat skenario seolah terjadi tembak menembak. Dedi menyebut Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan pistol milik Brigadir J untuk menembak dinding.

“Senjatanya Brigadir J yang dipakai oleh FS untuk tembak dinding biar seolah-olah ada tembak menembak,” ucapnya.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga mengungkap Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Atas tindakan Sambo, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Polr juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo.

(maa/haf)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *