Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang, Cek Perbedaan Ketentuan per Daerah

Jakarta

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang mampu, dalam rangka meringankan saudaranya yang kurang sejahtera. Perintah ini terdapat dalam hadis Ibnu Umar RA, yaitu:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR. Bukhari Muslim).

Bagi muslimin dan muslimat yang hendak menunaikannya, disunnahkan ibadah ini dilaksanakan sejak awal bulan suci Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Perlu diingat jika melaksanakannya setelah salat Ied usai, maka dinilai sebagai sedekah biasa.

Besaran Zakat Fitrah Uang dan Beras

A. Uang

Mengutip dari laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai dengan 1 sha’ gandum, beras, atau kurma.

Apabila ditunaikan dalam rupa uang, maka besarannya harus selaras dengan harga beras yang dikonsumsi. Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS nomor 10/2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah uang adalah Rp 45 ribu per hari per jiwa.

Besaran itu berbeda dengan ketetapan BAZNAS Solo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, dan Pemkot Solo. Khusus untuk ASN (aparatur sipil negara) dan warga yang berzakat melalui BAZNAS, besarannya adalah Rp 33 ribu atau beras 2,7 kg per orang.

“Jadi zakatnya tetap 2,5 kg tapi disempurnakan jadi 2,7 kg. Karena kami timbang ulang beras kemasan 5 kg itu ternyata isinya tidak tepat 5 kg,” ucap Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur (19/4/2022) seperti dikutip dari detikjateng.

Berbeda pula dengan ketetapan Kemenag Bone yang menentukan besaran zakat fitrah uang tertinggi Rp 34 ribu dan terendah Rp 26 ribu. Aturan ini berdasarkan kesepakatan rapat Kemenag Bone, Kabag Kesra Setda Bone Polres Bone, Ketua MUI Bone, Ketua NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Ketua BAZNAS Bone, dan Kepala KUA Kecamatan.

“Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 4 liter beras per jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras dipasaran,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Bone Wahyuddin Hakim, disebutkan dari detiksulsel (9/4/2022).

Melihat adanya perbedaan ini, maka dari itu warga muslim hendaknya juga mencari informasi ketetapan besaran zakat fitrah uang di tempat tinggalnya masing-masing.

B. Beras

Kembali merujuk pada situs BAZNAS, jumlah zakat fitrah beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, catat juga syarat-syarat wajib melakukan zakat fitrah, di antaranya:

  • Beragama Islam
  • Punya harta berlebih (mampu)

Bagi yang akan membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, begini bunyi niatnya:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Lafal latin: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Melalui menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang maupun beras ini, umat Islam diharapkan dapat saling membagi rasa kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri. Allahumma aamiin.

Simak Video “Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan?
[Gambas:Video 20detik]
(nah/faz)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *