Berstatus Tersangka, Pelapor Net89 Desak Bareskrim Segera Tahan Reza Paten Cs

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABareskrim Polri diminta segara menahan Reza Paten dan para tersangka kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89 lainnya. Mereka kini masih bebas meskipun berstatus sebagai tersangka.

“Kita juga sampaikan surat ke Kapolri dan ke pak Direktur Tindak Pidana Khusus terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan,” kata Kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Dalam kasus ini,  Reza Paten Cs ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu. Namun sebulan berlalu, penyidik belum memutuskan perihal penahanan mereka.

Menurut Arifin, pihaknya meminta penyidik untuk mengajukan permohonan pencekalan kepada Imigrasi agar para tersangka tak melarikan diri. Adapun pengajuan itu juga diminta kepada Atta Halilintar dan empat publik figur lainnya.

Ia menjelaskan bahwa para artis tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus robot trading Net89. Meskipun, penyidik sudah mengatakan untuk Atta Halilintar dan Kevin Aprilio hanya sebagai korban.

Baca juga: Atta Halilintar Pakai Hasil Lelang Bandana Rp2,2 Miliar dari Reza Paten untuk Bangun Rumah Ibadah

“Kita melihat bahwa Atta sempat keluar negeri jadi membuat bertanya-tanya publick sebenarnya bagaimana penindakan hukum oleh kawan-kawan di Mabes Polri,” tukas Arifin.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator. Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *