Beda dengan Tarif Rumahan, Segini Biaya Cas Mobil Listrik di SPKLU Pertamina

Jakarta

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kini tersebar cukup banyak di Ibukota. Tak hanya milik PLN, pihak lain pun ikut membangun infrastruktur untuk kendaraan listrik ini.

Salah satu yang sudah dites oleh detikOto adalah SPKLU milik SPBU Coco 31.124.01 Fatmawati, Jakarta. Awalnya Pertamina menyediakan SPKLU ini secara cuma-cuma, namun kini sudah ada tarif yang dikenakan kepada pengguna fasilitas tersebut.

Tarif listrik atau biaya penggunaan fasilitas pengecasan mobil listrik di SPKLU Pertamina ternyata berbeda dengan tarif listrik rumahan.

Di SPKLU Pertamina ini, tarif listriknya Rp 2.475 per kWh. Pembayaran penggunaan fasilitas ini tidak bisa dilakukan secara tunai, melainkan hanya dengan non-tunai, melalui Bright Payment Point alias kasir mini market SPBU tersebut.

Dari pengalaman detikOto, mengecas MINI Electric selama kurang lebih 30 menit daya yang masuk ke baterai sekitar 23,38 kWh. Biaya yang harus dibayar berkisar Rp 57 ribuan.

Pengecasan yang kami lakukan dengan menggunakan colokan tipe DC CCS2 yang punya output daya 50 kW. Sehingga tergolong pengecasan cepat atau fast charging.

Biaya pengecasan mobil listrik di SPKLU milik Pertamina ini ternyata berbeda dengan tarif listrik rumahan.

Per Juli 2022, tarif listrik PLN untuk rumahan terpantau mulai dari Rp 1.352 per kWh untuk daya 900 VA hingga Rp 1.699 untuk daya di atas 200 kVA.

Perlu diketahui, tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia lewat Permen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bab III.

Simak Video “Catat! Berikut Biaya dan Cara Ngecas Mobil Listrik di SPBU Shell
[Gambas:Video 20detik]
(mhg/rgr)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *