Beda dengan Jakarta, Beli Mobil di Jepang Ribet! Harus Punya Garasi Dibuktikan Pakai Peta

Jakarta

Jepang menerapkan kebijakan yang lebih ketat soal kepemilikan kendaraan. Negara asal Toyota dkk itu mewajibkan masyarakatnya memiliki tempat parkir sebelum dapat membeli mobil baru. Jadi, tak ada mobil yang diparkir sembarangan, apalagi diparkir di pinggir jalan yang mengganggu lalu lalang pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari Drive in Japan, untuk membeli mobil baru dan mendapatkan pelat nomor, konsumen harus membuktikan bahwa dia memiliki tempat parkir. Hal itu dibuktikan oleh sertifikat garasi atau sertifikat lokasi penyimpanan mobil. Sertifikat inilah yang menentukan di mana mobil diparkir. Untuk mendaftarkan mobil, konsumen perlu mengungkapkan informasi tentang siapa pemilik mobil dan di mana mobil biasanya diparkir.

“Di bawah peraturan di Jepang, semua mobil milik pribadi harus memiliki tempat parkir khusus. Dilarang parkir di pinggir jalan. Lebar dan panjang ruang harus cukup untuk kendaraan Anda dan harus berada dalam jarak 2 km dari alamat tempat tinggal Anda yang terdaftar. Anda perlu menemukan lokasi parkir seperti sewa parkir mobil bulanan, kepemilikan pribadi, lokasi parkir di gedung, atau agen real estate. Kemudian meminta dokumen resmi untuk membuktikan bahwa tempat tersebut adalah milik Anda,” tulis Drive in Japan.

Lokasi parkir ditentukan maksimal 2 km dari tempat tinggal. Sertifikat garasi perlu disiapkan sebelum prosedur pendaftaran mobil dan berlaku sekitar 1 bulan. Tanggal kedaluwarsa sertifikat garasi berbeda tergantung pada kantor inspeksi dan pendaftaran kendaraan bermotor regional.

Untuk mengajukan sertifikat tersebut, pembeli mobil juga harus menyertakan peta lokasi parkir. Bisa juga menempelkan peta lokasi dari Google Maps dan harus dibuktikan jaraknya maksimal 2 km dari tempat tinggal.

Kantor polisi akan mengirim beberapa petugas ke tempat parkir mobil yang ditunjukkan pada gambar peta untuk memeriksa apakah ada tempat parkir mobil yang dimaksud. Untuk lokasi parkir yang sudah terdaftar sebelumnya, biasanya sudah tercatat di database kantor polisi. Jadi, tak perlu pemeriksaan lagi dalam beberapa kasus.

Selain syarat harus memiliki tempat parkir, pembeli mobil di Jepang juga harus memiliki SIM Jepang yang sah, atau SIM internasional atau SIM asing yang berusia minimal 3 bulan dan telah disetujui oleh otoritas Jepang.

Sementara itu, di Indonesia, tepatnya di DKI Jakarta sebenarnya sudah ada aturan ‘Beli Mobil Wajib Punya Garasi’. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun tentang Transportasi. Pada pasal 140, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Namun memang kebijakan tersebut belum diterapkan secara tegas. Buktinya masih banyak kendaraan yang diparkir di ruang milik jalan. Bahka ada yang sampai mengganggu lalu lintas kendaraan lain.

Simak Video “Dramatis! Penyelamatan 2 Warga Terjebak Banjir di Korea Selatan
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *