Bawaslu akan Tentukan Pelaporan Tabloid Anies Baswedan Pelanggaran atau Bukan dalam Waktu 3 Hari



TRIBUN-VIDEO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal lebih dahulu menentukan laporan dugaan kampanye di luar jadwal berupa penyebaran tabloid Anies Baswedan di Malang, Jawa Timur, masuk kategori pelanggaran apa.

Penentuan pelanggaran akan ditentukan, jika laporan dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi tersebut sudah memenuhi persyaratan formil dan materiel.

“Ini ditentukan dulu ini pelanggaran apa, pelanggaran administrasi kah atau pelanggaran pidana, atau pelanggaran hukum lainnya, atau bukan pelanggaran? Kan gitu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, putusan pendahuluan dilakukan selama tiga hari sejak laporan diterima, atau akan diputuskan pada Jumat (30/9/2022) lusa.

“Siapa tahu ini bukan pelanggaran, siapa tahu ini pelanggaran.”

“Nah, itu yang perlu dalam waktu tiga hari ini menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan,” jelasnya.

Bagja mengatakan, Bawaslu juga akan mengecek apakah laporan tersebut punya alat bukti lengkap atau tidak.

“Laporan pasti kita cek dulu, apakah memenuhi syarat formil dan materiel, kemudian kalau tidak memenuhi atau kurang alat bukti tentu akan ada perbaikan,” bebernya, Selasa (27/9/2022).

Jika belum memenuhi persyaratan formil dan materiel, Bawaslu memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapinya.

Jika telah diperbaiki dan tetap tidak memenuhi dua persyaratan tersebut, maka Bawaslu tidak bisa melanjutkan laporan ke proses ajudikasi.

Sedangkan jika terpenuhi, maka proses akan berlanjut untuk melihat apakah masuk kategori pidana, administrasi, atau kode etik.

“Kalau perbaikan itu kita periksa masih tetap tidak memenuhi syarat materiel dan formil, tentu kita tidak lanjutkan.”

“Kalau memenuhi, kita lanjutkan ke dalam proses, apakah pidana, apakah administrasi, apakah kode etik,” paparnya.

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.

Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD) Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (27/9/2022).

Miartiko melaporkan Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut, terkait kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal.

Diduga Anies melakukan pelanggaran yaitu kampanye terselubung dengan menyebarkan tabloid di tempat-tempat ibadah.

“Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang.”

“Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah,” terangnya kepada wartawan.

Dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD turut menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang.

“Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai,” ujarnya.

Miartiko Gea meminta Bawaslu untuk segera memproses laporannya.

“Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini,” harap Miartiko.

Bawaslu diminta segera memproses dan memutus pelaporan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Dengan tujuan agar hal serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Tujuannya adalah agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari.”

Mereka juga dengan tegas menolak perilaku politik identitas yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.”

“Yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di Kota Malang pada Kamis 22 September 2022,” papar Miartiko.(*)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Satria Yoga

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *