Bareskrim Polri Akan Sita Uang Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich



Bareskrim Polri akan menyita uang pemberian tersangka kasus penipuan Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Fakarich pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.

Adapun Fakarich dan Brian Edgar Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo.

Fakarich merupakan perekrut mitra aplikasi berkedok trading binary option atau dikenal dengan guru trading bagi Indra Kenz.

Penyidik diketahui telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar akun binpatner dan akun binomo, 1 unit handphone Samsung Galaxy Z Fold, dan 1 flashdisk 32gb.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

#JernihkanHarapan

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *