Banding Penundaan Pemilu, KPU Ajukan Poin Kompetensi Absolut PN Jakpus

Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk penundaan pemilu. Dalam memori banding terdapat sejumlah poin yang disampaikan KPU.

“Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini ada kekeliruan,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, KPU juga memasukkan saran dari pakar hukum ke dalam memori banding tersebut. Saran tersebut disampaikan para pakar hukum dalam acara forum group discussion yang digelar KPU, Kamis (9/3).

“Ada (saran pakar hukum), sudah masuk semua (di memori banding),” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan proses tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan. Dia menyebut hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

“Pemilu tetap berjalan, sebagaiaman disampaikan pimpinan KPU. Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaiamana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPU sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Andi Krisna, di PN Jakpus.

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU juga telah menerima akta permohonan banding itu.

“Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujarnya.

(amw/rfs)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *