Bandel Terabas Trotoar Metropole Jakpus, Pemotor Bisa Kena Pidana Lho!

Jakarta

Trotoar di sekitar Bioskop Metropole, Jakarta Pusat, kerap diterobos pesepeda motor. Wahai pemotor, ketahuilah bahwasannya polahmu bisa kena pidana lho.

Aturan ini sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Trotoar adalah jalur bagi pejalan kaki. Dalam Pasal 131 disebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung, salah satunya trotoar.

Ancaman bagi orang yang menganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki diatur pada Pasal 275. Orang yang menganggu fasilitas pejalan kaki bisa dipenjara setahun atau denda uang. Kalau merusak fasilitas jalan, pidana penjara bisa lebih lama setahun.

Pemotor bandel masih kerap terlihat di sejumlah kawasan ibu kota. Salah satu aksinya menerabas trotoar di depan Bioskop Metropole, Jakarta. Ini penampakannya.Pemotor bandel masih kerap terlihat di sejumlah kawasan ibu kota. Salah satu aksinya menerabas trotoar di depan Bioskop Metropole, Jakarta. Ini penampakannya. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Pasal 275

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selain di Undang-Undang, aturan soal trotoar yang tak boleh diterabas juga ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di Pasal 90 ayat (2) diatur setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di lajur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Di Pasal 257 diatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak tertib bisa kena kurungan sebulan atau denda Rp 250 ribu.

Namun seperti diketahui, Indonesia mengalami masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, ada pula restorative justice. Memasukkan pelanggar lalu lintas ke dalam penjara juga bakal menambah penuh penjara yang sudah penuh. Apapun itu, ketertiban tetap perlu dijaga.

Koalisi Pejalan Kaki: Pemotor merampas hak

Sebelumnya, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alferd Sitorus mengkritik fenomena pemotor yang masih bandel melintas di trotoar, termasuk yang terjadi di sekitar Metropole. Menurutnya, pemotor sudah melanggar Undang-Undang.

“Pada prinsipnya, kalau mengacu UU Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, ya jelas pemotor itu sudah merampas hak pejalan kaki,” kata Alferd saat dihubungi, Kamis (19/5) lalu.

Jika berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, trotoar tidak boleh diakses oleh pengendara. Hal itu karena trotoar dirancang khusus untuk pejalan kaki. Alfred juga menyoroti keberadaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

(dnu/dnu)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *