‘Bahaya Ini!’ Murka Istri Hendra Kurniawan, Suami Divonis 3 Tahun Penjara, Bak Iri dengan Bharada E

TRIBUNTRENDS.COM – Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan telah dijatuhi vonis hakim.

Hendra Kurniawan yang merupakan anak buah Ferdy Sambo diketahui dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim.

Namun rupanya vonis tersebut membuat istri Hendra Kurniawan, Sealy Syah tak terima.

Bahkan istri Hendra Kurniawan ini langsung membanding-bandingkan hukuman sang suami dengan Richard Eliezer alias Bharada E.

Selain vonis tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga didenda Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar makak diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Dugaan Pelaku & Motifnya

Sosok Hendra Kurniawan
Sosok Hendra Kurniawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Mendengar Hendra Kurniawan di vonis 3 tahun penjara, sang istri, Seali Syah tampak menangis di ruang sidang.

Lewat akun Instagramnya, Seali Syah membandingkan vonis Hendra Kurniawan dengan Bharada Eliezer.

Pada menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Anak Buah Sambo Bakal Ajukan Banding?

“RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, menggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara,”

“HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat,” tulis akun Instagram Seali Syah.

Unggahan Sealy Syah, istri Hendra Kurniawan
Unggahan Sealy Syah, istri Hendra Kurniawan (Instagram)

Seali juga menilai perbedaan vonis ini akan menjadi bahaya dan membuat ke depannya anggota Polri memilih untuk menjadi eksekutor.

“Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB,” tulis Seali Syah.


Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *