Bagaimana Proses Harmonisasi Perda agar Tercipta Peraturan yang Baik?

Jakarta

Berdasarkan UUD 1945, pemerintah daerah bisa membuat Peraturan Daerah (Perda). Tapi bagaimana bila ada warga yang menilai ada perda yang tidak sesuai proses pembuatannya?

Berikut pertanyaan yang didapat detik’s Advocate:

Pagi detik’s Advocate

Saya warga di Jawa Barat. Saya sedang mengikuti dinamika pembuatan Perda di daerah kami terkait soal parkir. Bagaimana sebetulnya proses pembentukan yang baik? Ke mana bisa saya menggugat untuk membatalkannya?

Wasalam

Agung
Jawa Barat

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun SH MH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyannya. Berikut penjelasan kami.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 Jo UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan:

“Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”

Untuk perda, diatur alam Pasal 36 ayat (3):

“Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertical terkait”

Yang dimaksud dengan instansi vertikal terkait adalah instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam hal ini yaitu Kementerian Hukum dan HAM.

Bagi Pemda yang membuat perda, dapat melakukan langkah sebagai berikut:

1. PERMOHONAN PENGHARMONISASIAN SECARA TERTULIS KEPADA KAKANWIL KEMENKUMHAM
2. ANALISIS KONSEPSI
3. RAPAT PENGHARMONISASIAN
4. RAPAT PERSETUJUAN
5. SURAT SELESAI HARMONISASI
6. PENYaMPAIAN KEPADA KEMENTERIAN

Adapun aspek harmonisasi ada tiga, yaitu:

1. Prosedural
2. Substansi
3. Teknik penyusunan

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *