Ayu Thalia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Jakarta, Insertlive

Nicholas Sean Purnama yang merupakan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat tersandung kasus penganiayaan pada September 2021.

Sean dapat tuduhan telah menganiaya seorang selebgram Thata Anma atau Ayu Thalia hingga meninggalkan luka pada tubuhnya.

Sean yang tak terima dituduh menganiaya telah membawa kasus tersebut ke polisi. Kini Ayu Thalia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.


“Iya benar sudah kita tetapkan (tersangka). Sudah kita panggil yang bersangkutan untuk panggilan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo dilansir detikcom, Jumat (20/1).

Polisi mengatakan penetapan Ayu Thalia sebagai tersangka dilakukan melalui prosedur yang sesuai. Dua alat bukti dari hasil gelar perkara pun telah ditemukan.

“Ya ada lah pasti sudah penuhi dua alat bukti kan cuman nggak bisa disampaikan ke media. Yang pasti itu sudah kita gelarkan. Sifatnya materi penyidikan alat pembuktian,” terang Dwi.

Ayu Thalia sebelumnya sempat melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan. Namun, penyidik menghentikan laporan itu karena tak ditemukan bukti.


Nicholas SeanNicholas Sean/ Foto: dok Nicholas Sean

Sean nampaknya serius dalam mempolisikan Ayu Thalia dan enggan berdamai. Pengacara Sean, Ahmad Ramzy, mengatakan kliennya menolak bertemu dengan Ayu Thalia karena sang selebgram tak pernah meminta maaf.

“Karena sudah pernah di Polsek Penjaringan pernah dikonfrontir, dilakukan rekonstruksi, tidak ada permintaan maaf, bahkan tetap melanjutkan perkara di Polsek Penjaringan sampai akhirnya Polsek Penjaringan menghentikan penyidikan terhadap laporan yang dibuat AT,” jelas Ramzy.

Ayu Thalia dijerat Pasal 310 dan atau 311 KUHP karena telah mencemarkan nama baik anak Ahok. Hari ini selebgram tersebut diperiksa sebagai tersangka.

(yoa/yoa)


Tonton juga video berikut:




Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *