Atas Arahan Anies Baswedan, Pemprov DKI Cabut Izin 12 Holywings

Jakarta, Insertlive

Atas arahan Anies Baswedan selaku Gubernur, Pemerintah Provinsi DKI mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings.

Izin dari 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta harus dicabut usai dinilai terbukti melanggar ketentuan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin (27/6), dikutip dari CNNIndonesia.


Selain kabar tentang promosi yang harus berurusan dengan hukum, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran tersebutlah yang melandasi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings.

Salah satu pelanggaran yang disebutkan ialah beberapa outlet Holywings di Ibu Kota ternyata belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Temuan itu berdasarkan hasil dari peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Lebih lanjut, Andhika menjelaskan bahwa sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil yang mereka jual.

Berikut ini 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.

1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu.

(arm/arm)


Tonton juga video berikut:




Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *