Apresiasi KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad, Sahroni Beri Catatan Ini ke MA

Jakarta

Hakim Agung dari Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. Komisi III DPR kecewa.

“Apresiasi KPK atas capaian besarnya dalam menersangkakan hakim agung. Ini menunjukan KPK bekerja secara profesional dan tegas tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, sejujurnya saya kecewa dengan fakta penangkapan ini. Sebab ini kali pertama terjadi penangkapan hakim agung. Penegak hukum seharusnya bisa menjadi contoh soal pengedepanan sifat antikorupsi. Tapi ini malah sangat amat disayangkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangan, Jumat (23/9/2022).

Kasus Sudrajad, jelas Sahroni, diharapkan menjadi momen untuk Mahkamah Agung dalam membenahi strukturnya. Ia berharap kasus suap ini menjadi yang terakhir di Mahkamah Agung.

“Jadikan momen ini untuk melakukan pembenahan di dalam tubuh Mahkamah Agung. Sehingga penangkapan ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir terjadi di Mahkamah Agung. Jangan sampai dunia peradilan kita justru tercoreng karena tindakan-tindakan kotor,” katanya.

Sahroni meminta kepada seluruh pejabat publik untuk selalu mengedepankan sifat antikorupsi dimanapun dan kapanpun.

“Perlu disadari bahwa di setiap tindakan saudara, itu ada beban marwah institusi yang harus saudara jaga. Jadi mari kita sama-sama hindari aksi penyelewengan semacam ini. Lebih baik berfokus pada peningkatan kinerja dan berikan yang terbaik untuk masyarakat.” tutup Sahroni.

Sudrajad Dimyati Hakim Agung Tersangka Suap di MA

KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Enam dari sepuluh tersangka tersebut pun langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Berikut ini daftar para tersangka suap pengurusan perkara di MA:

Sebagai Penerima:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti 3. Mahkamah Agung
4. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
6. Redi, PNS Mahkamah Agung
7. Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

1. Yosep Parera, Pengacara
2. Eko Suparno, Pengacara
3. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

(isa/idn)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *