Anies Minta Penerusnya Perbanyak Bangun Sumur Resapan di Jakarta

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan sejumlah upaya penanganan banjir di Jakarta. Salah satunya, Anies meminta agar Gubernur DKI Jakarta setelahnya menambah pembangunan sumur resapan.

Hal itu tercantum dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta Tahun 2023-2026 yang diteken Anies pada 10 Juni 2022 lalu.

Dokumen itu awalnya menyampaikan, penanganan banjir Jakarta tak bisa sekadar membuat atau meluruskan aliran sungai-sungai dengan konstruksi beton atau sheet pile.

“Air yang mengalir dari selatan Jakarta ke muara utara Jakarta dapat ditahan lebih lama melalui pembangunan waduk-waduk dan memperbanyak sumur resapan di daerah selatan Jakarta,” demikian isi dokumen RPD seperti dilihat, Kamis (22/9/2022).

Dokumen itu menjelaskan, fungsi waduk ke depan bukan sekadar pengendali banjir maupun retensi semata. Nantinya, waduk bisa dikelola menjadi sumber air baku maupun menjadi sumber energi baru untuk kepentingan masyarakat Jakarta.

Selain itu, DKI juga memiliki target mengurangi luas daerah genangan banjir menjadi 889,4 m2 pada tahun 2026 mendatang. Sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan antara lain pembangunan dan peningkatan kapasitas sungai naturalisasi atau normalisasi hingga membangun tanggul pantai hingga 22 km. Berikut rincian kebijakannya:

1. Pengoperasian 4 SDEW (sungai/kali, situ, danau, embung, waduk), serta optimalisasi dan revitalisasi SDEW.

2. Pembangunan dan peningkatan kapasitas SDEW, diantaranya Waduk Kamal, Waduk Bintaro, Waduk Marunda, Waduk Pondok Ranggon, Waduk Giri Kencana, Embung Bekasi Tengah, Embung Cakung Barat, Embung Kebagusan.

3. Pengadaan tanah untuk naturalisasi/normalisasi sungai pada Kali
Ciliwung, Kali Sunter Cipinang Melayu, Kali Angke, Kali Jatikramat, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, dan lainnya yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama Pemerintah Pusat.

4. Pengoperasian 9 polder, serta pembangunan dan peningkatan kapasitas polder, diantaranya Cengkareng, Kapuk Poglar, Jelambar Timur, Kembangan, Kedoya Taman Ratu Timur, dan Ancol Pademangan.

5. Pembangunan dan peningkatan kapasitas sungai naturalisasi/ normalisasi.

6. Pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase dan sarana prasarana pengendali banjir lainnya.

7. Integrasi ruang terbuka hijau dan biru melalui replikasi Taman Maju Bersama (TMB) di daerah cekungan, naturalisasi sungai, dan waduk.

8. Pembangunan dan peningkatan kapasitas pemanenan air hujan (PAH) dan sumur resapan.

9. Pembangunan tanggul pengaman pantai yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang 22 km.

(taa/aik)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *