Anies Larang Gedung 8 Lantai Atau Lebih Sedot Air Tanah Mulai 2023

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang gedung dengan luas 5 ribu meter persegi atau lebih serta gedung 8 lantai atau lebih untuk menyedot air tanah. Larangan itu berlaku mulai 2023.

“Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering,” demikian bunyi pasal 8 ayat 1 Pergub 93 tahun 2021 yang dilihat, Kamis (6/1/2022).

Pasal 2 sendiri berbunyi:

Kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi:
a. luas lantai 5.000 m2 atau lebih; dan/ atau
b. jumlah lantai 8 atau lebih.

Pergub itu menyatakan zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Meskipun begitu, tidak semua kegiatan pengambilan air tanah dilarang. Dalam Pergub itu disertakan penentuan zona bebas air tanah. Selain itu, Anies masih mengizinkan penyedotan air tanah untuk proses dewatering atau pengeringan area penggalian untuk bangunan bawah tanah.

Nantinya, setiap pemilik maupun pengelola bangunan gedung diwajibkan menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) masing-masing sumber. Serta menginstalasi alat pencatat pemakaian air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet).

Berikut isi lengkap dari Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tersebut:

(taa/haf)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *