Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut meminta ajudan pribadi...

Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut meminta ajudan pribadi…

Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut meminta ajudan pribadi dari TNI melalui KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak menggunakan ajudan dari TNI.⁣

“Menurut UU nomor 34/2004 tentang TNI, yang menggunakan ajudan atau ADC dari TNI itu hanya Presiden RI dan Wakil Presiden RI saja. Di luar itu tidak dibenarkan menurut UU,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).⁣


Dia juga bicara soal Peraturan Menteri Pertahanan nomor 85 tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit Tentara Nasional yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.⁣

Hasanuddin mengatakan Permenhan itu mengatur prajurit TNI dapat diperbantukan hanya kepada satuan atau lembaga organisasi, bukan perorangan.⁣

“Bagaimana menurut Permenhan? Menurut Permen ini tenaga TNI dapat diperbantukan hanya kepada satuan atau lembaga atau organisasi, bukan kepada perorangan. Profesi dimaksud seperti pilot, dokter spesialis, navigator dan lain-lain tidak termasuk ajudan,” tuturnya.⁣

Baca artikel lengkapnya di detik.com ya!

Source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply