Anggota DPR Soroti Kasus Pria Bela Diri-Tikam Begal di Medan Jadi Tersangka

Jakarta

Pria di Medan, DI, ditetapkan sebagai tersangka usai menikam begal yang merampas ponselnya hingga tewas. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan penetapan tersangka itu harus diuji apakah masuk kategori pembelaan diri berlebihan (noodweer exces) atau tidak.

“Kasus pria di Medan yang menjadi tersangka karena menikam pembegal dirinya itu akan diuji apakah masuk atau tidak apa yang dalam hukum pidana dikategorikan sebagai pembelaan diri yang berlebihan atau melampaui batas (noodweer exces) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 KUHP,” kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (1/1/2021).

Dia berharap polisi bisa memberi penjelasan detail soal penetapan tersangka terhadap DI. Arsul mengatakan penjelasan lengkap diperlukan agar kasus ini tidak dilihat sebagai korban malah jadi tersangka.

“Saya berharap polisi bisa nantinya menjelaskan alasan menjadikan korban begal tersebut menjadi tersangka, bisa jadi juga kasusnya masuk dalam kategori noodwer exces tadi. Jika tanpa penjelasan maka yang akan berkembang di ruang publik bahwa korban kejahatan kok malah menjadi tersangka, padahal secara hukum pidananya memang ada kemungkinan yang terjadi adalah pembelaan diri yang berlebihan dan memang hal ini juga tidak diperkenankan dalam hukum pidana,” ujar Arsul.

Dia juga menyarankan DI agar didampingi penasihat hukum untuk memastikan tindakan yang dilakukan merupakan pembelaan diri wajar. Dia juga menyebut Polri sudah tepat tidak menahan DI.

“Tentu sebaiknya didampingi penasihat hukum untuk memastikan bahwa yang dilakukannya adalah pembelaan yang wajar, bukan noodwer exces,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan DI diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau curas. Tatan menyebut ponsel DI diduga dirampas empat orang pada 21 Desember 2021 dini hari.

“Telah terjadi kasus curas terhadap Saudara DI. Kemudian itu tepat pukul 01.00 WIB, jadi terduga begal ada empat orang. Kemudian yang berhasil diambil oleh pelaku satu jenis handphone,” kata Tatan kepada wartawan, Sabtu (1/1).

Kasus ini ditangani oleh Polrestabes Medan. Tatan mengatakan DI saat itu melakukan perlawanan. Dia mengatakan DI telah menyiapkan senjata tajam sebelum peristiwa itu terjadi.

Dia menyebut DI awalnya menusuk begal berinisial RZ itu pada pinggang bagian kanan. RZ disebut terjatuh dan berdiri lagi. Setelah itu, DI diduga menikam RZ tiga kali pada bagian dada.

“Kemudian tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan, kemudian jatuh, sempat berdiri. Terjadi tusukan berikutnya sebanyak tiga kali di bagian dada sehingga penyidik dari hasil gelar perkara menetapkan Tersangka DI dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” sebut Tatan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *