Ancaman Pecat-Bui Seumur Hidup Dihadapi 3 Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa

[ad_1]

Jakarta

Dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) tewas usai ditabrak sebuah mobil di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Diketahui mobil berwarna hitam itu ditumpangi tiga oknum TNI AD. Ketiganya terancam dipecat hingga hukuman penjara seumur hidup.

Saat itu, Rabu (8/12), ketiga oknum TNI diduga membawa tubuh Handi dan Salsa ke dalam mobil. Ketiganya langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Saksi yang melihat kejadian belum mengetahui siapa ketiga pria tersebut. Namun Saksi itu mengungkapkan ciri-ciri ketiga pria berbadan tegap.

Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, diketahui ketiga pria itu merupakan anggota TNI AD.

Ketiga oknum tersebut adalah:
– Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
– Kopral Dua DA Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
– Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Panglima TNI Turun Tangan

Peristiwa tewasnya Handi dan Salsa disorot oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD yang dimaksud.

“Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12).

Andika juga menegaskan akan mengawal kasus kematian Handi dan Salsa yang melibatkan oknum TNI AD sampai tuntas. Selain hukuman pidana, sebut Andika, oknum TNI AD yang terlibat terancam sanksi pemecatan.

“Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya,” terang mantan KSAD itu.

“Selain itu, hukuman tambahan adalah pemecatan dari dinas militer,” lanjutnya.

Kapuspen TNI Mayjen Prantara mengatakan ketiga oknum TNI itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup),” kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).

Tiga Oknum TNI Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapuspen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur mengatakan ketiga oknum TNI penabrak Handi dan Salsa ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan pihak POMAD.

“Saat ini perkara sudah ditangani dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh penyidik POMAD,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).

Agus menuturkan ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan,” tuturnya.

Simak ucapan belasungkawa TNI AD di halaman berikutnya

[ad_2]

Source link


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *