Bulan suci Ramadan 1444 Hijriah tinggal menghitung hari. Pemprov DKI Jakarta mewanti-wanti tempat hiburan malam untuk patuh aturan batas waktu operasional.
Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan tempat hiburan malam sudah diatur terkait jam operasional selama bulan Ramadan. Jika melanggar, tempat hiburan malam terancam ditutup.
“Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya. Lihat nanti tindakan pelanggarannya seperti apa. Semua sudah ada aturan,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dia menuturkan terkait jam operasional tempat hiburan malam sudah diatur setiap tahunnya. Pengaturan jam operasional itu juga melibatkan Dinas Pariwisata DKI dan akan disosialisasikan ke pelaku industri hiburan.
“Jadi ada aturan yang mengatur, jam operasionalnya pasti ada perubahan (selama Ramadan). Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum, dan pada hari H-nya dan satu hari setelah hari H-nya, itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat,” papar Arifin.
Aturan Jam Operasional Disampaikan Dinas Pariwisata
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan aturan jam operasional tempat hiburan malam akan disampaikan oleh Dinas Pariwisata DKI. Satpol PP dalam hal ini memiliki tugas dalam hal pengawasan dan penegakan aturan yang diterbirkan.
“Jadi aturan yang tadi saya sebutkan yang mengeluarkan adalah dari Dinas terkait. Setelah dikeluarkan kami akan melakukan pengawasan,” ujar Arifin.
Dia berharap semua pihak menghormati aturan yang bakal diterbitkan menjelang Ramadan. Pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menaati aturan berlaku selama Ramadan.
“Semua pihak kami harapkan menaati ketentuan itu. Temasuk juga para pengelola tempat hiburan malam untuk mentaati semua itu, ketentuan dan aturan selama pelaksanaan di Bulan Ramadan. Jadi semua kami berharap semua mematuhi aturan yang ditetapkan,” ucapnya.