Analisis Pakar Hukum UGM soal Putusan MK Masa Pimpinan KPK Berlaku Tahun Depan

Jakarta

Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun itu diterapkan pada kepemimpinan setelah Firli Bahuri cs. Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan kenapa putusan MK ini bisa ditafsirkan berlaku untuk masa kepemimpinan selanjutnya.

“Soal masa jabatan 5 tahun, masa jabatan 5 tahun ini MK punya dua hal, pertama supaya lebih efektif dan efisien dia bilang, anggaran negara supaya sama dengan lembaga negara lain, kedua MK bilang bahwa supaya perencanaan kegiatan sampai pelaksanaan kegiatan lembaga negara itu sama 5 tahun semua. Untuk ini saya kira tidak bisa berlaku sekarang, tapi ke depan. Kenapa? Harus berlaku setelah pemilihan KPK 2023, ada 3 alasan saya,” ujar Zainal kepada detikcom, Kamis (25/5/2023).

Zainal mengatakan alasan pertama itu MK tidak menyebutkan transisi berlakunya putusan. Kedua, perencanaan kerja Firli Cs saat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat terkait aturan ini terjadi saat masa jabatan mereka empat tahun.

“Kalau MK tidak menyebut transisi, maka mau tidak mau harus ditafsirkan secara prospektif, dia berlakunya ke depan untuk masa jabatan berikutnya bukan sekarang, jadi 5 tahun diberikan masa jabatan berikutnya. Kedua, perencanaan yang dilakukan Firli cs, termasuk Ghufron cs itu perencanaan 4 tahun, karena mereka sudah merencanakan di awal, ketika mereka masuk MK perencanaan kegiatan mereka 4 tahun, ya sudah berhenti 4 tahun,” jelasnya.

“Ketiga ya karena logika MK perencanaan disesuaikan dengan pelaksanaan, maka itu bisa tercipta tahun berikutnya, artinya kalau 2023 ada pimpinan baru merekalah yang bisa mengeksekusi untuk 5 tahun. Firli CS tetap berakhir di 2023, silakan pansel dibentuk bulan Juni lalu silakan proses pemilihan,” lanjutnya.

Zainal menilai permohonan Ghufron terkait batas usia dan masa pimpinan KPK itu aneh. Dia menilai putusan ini terlihat seperti adanya kepentingan politik.

“Soal batas usia, permohonan agak aneh, agak aneh karena tidak biasanya masa jabatan yang beginian ini di attention MK, dan kalau dilihat komposisi dissenting kelihatan kepentingan politik tinggi. Kedua, kan harus dilihat betul putusan ini memberikan efek apa? Saya kira ada 2 yang dipersoalkan usia 50 tahun karena Ghufron mau daftar lagi, karena merasa punya prestasi walaupun saya tidak sependapat dengan hal itu, MK bilang prestasi dan sebagainya, saya pikir konyol aja KPK sekarang itu lebih rajin memproduksi kontroversi dibanding prestasi, saya nggak tahu kalau kemudian diluruskan logika prestasi,” paparnya.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *