Alasan Polisi Rehabilitasi Ammar Zoni Padahal Sudah 2 Kali Kena Narkoba

Jakarta

Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya M (35) dan R (37) direhabilitasi usai jadi tersangka kasus sabu. Lantas apa alasan polisi merehabilitasi Ammar Zoni meskipun sudah pernah tersandung kasus serupa?

“Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik menyimpulkan seusai fakta hukum, pertama bahwa ketiga tersangka atas nama AZ, R dan M itu tidak terlibat pada peredaran jaringan narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Ardhy mengatakan Ammar Zoni masuk kategori sebagai pengguna narkoba yang berhak mendapatkan rehabilitasi. Selain itu, keputusan rehabilitasi pun sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kedua setelah dari pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka tersebut terbukti murni pengguna narkoba. Artinya mereka korban dari penyalahgunaan narkoba. Ketiga sesuai surat edaran Mahkamah Agung, dan sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi,” jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, polisi menyimpulkan untuk melakukan rehabilitasi di pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Bogor, Senin (13/3). Rencananya mereka akan direhabilitasi selama 3 hingga 6 bulan ke depan.

Dia menyebutkan, meskipun para tersangka direhabilitasi tetapi proses hukum dalam kasus tersebut tetap berjalan.

“Untuk proses hukum masih berlangsung,” jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *