ACT dan Karyawannya akan Tetap Lakukan Penyaluran Bantuan dan Donasi



KOMPAS.TV – Terkait dengan pancabutan izin yang dilakukan Kementerian Sosial, Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar pada Rabu sore 06 Juli 2022 menggelar konferensi pers.

Dalam pernyataannya, Ibnu Khajar mengaku terkejut karena pencabutan ini dilakukan sebelum adanya pemeriksaan dan audit terhadap laporan keuangan ACT oleh Kementerian Sosial.

Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ibnu Khajar mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.

Ibnu Khajar mengatakan bahwa pemotongan untuk operasional termasuk membayar gaji karyawan dan petinggi ACT.

Dengan adanya pencabutan izin oleh menteri tersebut, apakah ini artinya kegiatan ACT seluruhnya dihentikan?

Untuk informasi selengkapnya, Thifal Solesa Jurnalis KompasTV langsung dari Kantor Pusat ACT di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306560/act-dan-karyawannya-akan-tetap-lakukan-penyaluran-bantuan-dan-donasi

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *