https://medan.tribunnews.com/2023/09/18/jpu-sebut-tak-ada-hal-meringankanachiruddin-hasibuan-dituntut-6-tahun-penjara-perkara-solar-ilegal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achiruddin Hasibuan selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal.
Dalam nota tuntutannya, JPU Randi H Tambunan menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara,” ucap JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Senin (18/9/2023).
Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
https://www.youtube.com/channel/UCwFc1bMj5KFxX8BJ1wBRuzw/join
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
source
Leave a Reply