9 Napi di Lapas Blitar Dapat Remisi Natal

[ad_1]

Blitar

Sembilan narapidana di Lapas Klas IIB Blitar mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal. Delapan napi memperoleh pengurangan masa tahanan 1 bulan, satu napi lainnya memperoleh remisi 15 hari.

Diharapkan dengan adanya remisi tersebut, sedikit memberikan rasa bahagia bagi narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di Hari Raya Natal.

“Di Hari Raya Natal ini ada 9 narapidana yang memperoleh remisi khusus. Remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan Hak Asasi Manusia terkait kebebasan beribadah,” ungkap Bambang Setiawan, Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar, Sabtu (25/12/2021).

Narapidana yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Salah satunya beragama Kristen atau Katolik serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Menurut Bambang, narapidana yang mendapat remisi memiliki latar belakang kasus yang berbeda-beda. Mulai dari kasus narkoba hingga pelanggaran undang-undang perlindungan anak. Khusus untuk napi kasus narkoba ada syarat khusus yang diberikan, yakni lama pidananya di bawah 5 tahun.

Lapas Klas IIB Blitar berharap, para narapidana yang memperoleh remisi merasa gembira. Bersyukur atas remisi yang diberikan.

(sun/bdh)

[ad_2]

Source link


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *