7 Fakta Johnny Plate Tersangka di Balik Baju Tahanan Merah Muda

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Johnny G Plate awalnya datang ke Kejagung pada Rabu (17/5/2023), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS. Jaksa sempat menggeledah mobil Johnny Plate di tengah pemeriksaan.

Tak lama kemudian, mobil tahanan siaga di halaman Kejagung. Johnny Plate kemudian dibawa keluar dengan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Berikut fakta-fakta Johnny G Plate sebagai tersangka:

Johnny Plate Jadi Tersangka dan Ditahan

Kejagung kemudian menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan. Johnny G Plate langsung ditahan.

Pantauan detikcom, Rabu (17/5/2023), Johnny Plate terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Johnny Plate langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kejagung.

Johnny G Plate diborgol usai diperiksa KejagungJohnny G Plate diborgol usai diperiksa Kejagung Foto: Dok. Istimewa Kejagung

Kejagung Jamin Temukan Bukti Keterlibatan Johnny Plate

Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka. Namun, Kejagung belum menjelaskan detail bukti-bukti yang dimaksud.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel.

Peran Johnny G Plate

Kuntadi kemudian menjelaskan peran Johnny G Plate dalam kasus ini. Dia mengatakan keterlibatan Johnny berkaitan dengan jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran.

“Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ujar Kuntadi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *