7 Fakta Irjen Teddy di Kasus Narkoba Berujung Seumur Hidup Penjara

Jakarta

Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara terkait kasus tukar sabu barang bukti narkoba dengan tawas. Irjen Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu pada akhir 2022 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasus ini bermula dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Irjen Teddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba berdasarkan gelar perkara.

Dalam kasus ini, selain Irjen Teddy, empat polisi lain juga terlibat yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Aipda Achmad Darmawan.

Selain itu, adapun enam orang warga sipil berkaitan dengan kasus narkoba Teddy Minahasa yang ditangkap Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari enam warga sipil ini, salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan bernama Linda atau L.

Berikut fakta-fakta Irjen Teddy di kasus narkoba:

Irjen Teddy Bantah Jadi Pengedar

Pengacara Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy Minahasa sebelumnya penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.

“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” tutur Henry, Selasa (18/10).

Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.

“Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, ‘lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa’,” beber Henry.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidik telah bekerja sesuai fakta hukum yang ada. Penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh lapangan.

“Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).

Anak Buah Serang Balik Irjen Teddy

Irjen Teddy menyebut AKBP Doddy salah paham atas perintahnya yang diberikan. Perintah tersebut yakni soal 5 kilogram sabu yang kini menyeret Teddy sebagai tersangka kasus narkoba.

Irjen Teddy lewat kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, mengaku sebenarnya ingin menjebak Anita alias Linda dengan teknik control delivery 5 kilogram sabu. Ternyata, AKBP Doddy tidak melakukan penangkapan terhadap Linda.

Klaim itu diserang balik pihak AKBP Doddy. Kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba mengatakan justru Irjen Teddy merupakan dalang dari kasus narkoba ini.

Adriel sendiri juga menjadi kuasa hukum dari tersangka lainnya, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang dan Muhamad Nasir.

“Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini,” kata Adriel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10).

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *