7 Aksi Ajudan Pribadi demi Gaya Hidup Mewah Tipu Kawan Sendiri

Jakarta

Selebgram Ajudan Pribadi menggemparkan publik. Tak disangka-sangka ia melakukan penipuan hingga ditangkap polisi.

Selama ini Ajudan Pribadi tenar karena gayanya yang lucu. Yang membuat Akbar terkenal ini yakni lewat videonya dengan ucapan tak jelas, mimik wajah yang lucu, dan terkadang giginya copot.

Karena kelucuannya itu, banyak pejabat hingga selebriti yang sering mengabadikan momennya bersama Ajudan Pribadi. Sejumlah pejabat polisi dan TNI pun pernah pose bersama Ajudan Pribadi.

Ajudan Pribadi kini kembali menjadi bahan pemberitaan. Bukan karena kelucuannya, tetapi lantaran menipu pengusaha hingga kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pria bernama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin ini ditangkap di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3) malam. Ajudan Pribadi ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha berinisial A (39) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser.

Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, pada Rabu (15/3) kemarin, Ajudan Pribadi ditampilkan polisi ke hadapan awak media. Ia pun mengakui dirinya telah melakukan penipuan demi gaya hidup mewah.

Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuanAjudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan (Foto: Dok. Polres Jakbar)

Berikut ini fakta-fakta penangkapan Ajudan Pribadi karena kasus penipuan yang dirangkum detikcom, Kamis (16/3/2023).

1) Ajudan Pribadi Jadi Tersangka

Akbar ‘Ajudan Pribadi’ ditangkap polisi karena menipu pengusaha. Polisi kini telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.

“Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sehingga penyidik kembali melakukan gelar perkara yang dipimpin kasat reskrim dan wakasat rskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama APB alias A alias Ajudan Pribadi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP. Ajudan Pribadi terancam 4 tahun penjara atas perbuatannya itu.

2) Ajudan Pribadi Ditahan Polisi

Polisi melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi. Alasan polisi menahan Ajudan Pribadi karena dikhawatirkan menghambat proses penyidikan kasus penipuan dan penggelapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dilakukan penahanan terhadap tersangka karena pertimbangan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatannya,” ucap Syahduddi.

Baca selanjutnya: modus Ajudan Pribadi tipu pengusaha….

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *