4 Hal Diketahui Usai Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Bui

Jakarta

Kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek telah memasuki babak baru. Para terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang secara virtual di PN Jaksel, Selasa (22/2/2022). Berikut ini beberapa hal yang diketahui terkait tuntutan tersebut.

1. Terdakwa Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama,” kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” imbuhnya

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Pertimbangan Jaksa Tuntut Terdakwa Penembak Laskar FPI 6 Tahun

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diantaranya terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak memperhatikan asas proporsionalitas.

“Hal yang memberatkan Terdakwa yang menjalankan pelaksanaan tugas yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api,” kata jaksa saat membacakan tuntutan secara virtual di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2/2022).

Adapun hal yang meringankan keduanya adalah Ipda Yusmin telah berprofesi sebagai polisi selama 20 tahun dan Briptu Fikri 15 tahun. Kemudian, selama menjadi polisi, keduanya tidak pernah tercatat melakukan perbuatan tercela.

“Hal yang meringankan Terdakwa Yusmin bahwa Terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 20 tahun. Hal yang meringankan Terdakwa Rikfi berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun,” ujar jaksa.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *